ASN Pemerintah Kabupaten Takalar wajib mengikuti Pemutakhiran Data Mandiri pada Juli 2021 mendatang. Pemutakhiran Data Mandiri adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas guna meningkatkan kualitas layanan manajemen ASN. Penyelenggaraan PDM ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Pepres) No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Untuk itu, ASN diminta untuk mengikuti PDM mulai Juli 2021. ASN diharapkan segera mengunduh dan aktivasi akun masing-masing melalui aplikasi MySAPK via playstore atau mengakses https://pdm-asn.bkn.go.id. Say